Foto : Penjelasan KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp 5 Miliar/IIstimewa
JAKARTA | JATIM TERKINI – Operasi senyap yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung ledakan skandal besar. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang mengguncang jantung kekuasaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Tak tumbang sendirian, orang kepercayaannya berinisial Dwi Yoga Ambal (YOG) ikut terseret dalam pusaran praktik kotor yang kini menyeret nama-nama penting di lingkaran birokrasi daerah.
Penetapan tersangka ini menjadi klimaks dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang digelar pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi senyap nan cepat itu, Gatut langsung digelandang ke Jakarta dan kini mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar pola permainan kotor yang diduga dijalankan Gatut. Dengan kuasa di tangan, ia disebut menekan para kepala OPD untuk menyetor uang dalam jumlah fantastis.
“GSW diduga meminta uang baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan target mencapai Rp5 miliar,” tegas Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Tak berhenti pada pemerasan, praktik culas ini juga menjalar ke proyek-proyek strategis daerah. Gatut diduga mengatur pemenang tender demi menguntungkan pihak tertentu—mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD, jasa cleaning service, hingga pengamanan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik membuka fakta mencengangkan. Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK turut menyita barang mewah berupa sepatu bermerek Louis Vuitton yang diduga dibeli dari aliran dana haram.
Uang tunai sebesar Rp335,4 juta juga diamankan. Angka itu disebut bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah terkumpul dari praktik pemerasan dengan target keseluruhan mencapai Rp5 miliar.
Kini, Gatut dan ajudannya resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 April 2026.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, operasi ini juga menjaring 13 orang di Tulungagung. Mereka diterbangkan ke Jakarta dalam tiga gelombang untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya KPK menetapkan Gatut sebagai tersangka utama.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah—ketika jabatan berubah menjadi alat tekanan, dan kekuasaan diperdagangkan tanpa ampun.
Reporter: Aris H







