KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 5 Miliar

Minggu, 12 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penjelasan KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Rp 5 Miliar/IIstimewa

JAKARTA | JATIM TERKINI – Operasi senyap yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung ledakan skandal besar. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang mengguncang jantung kekuasaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Tak tumbang sendirian, orang kepercayaannya berinisial Dwi Yoga Ambal (YOG) ikut terseret dalam pusaran praktik kotor yang kini menyeret nama-nama penting di lingkaran birokrasi daerah.

Penetapan tersangka ini menjadi klimaks dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang digelar pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi senyap nan cepat itu, Gatut langsung digelandang ke Jakarta dan kini mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar pola permainan kotor yang diduga dijalankan Gatut. Dengan kuasa di tangan, ia disebut menekan para kepala OPD untuk menyetor uang dalam jumlah fantastis.

“GSW diduga meminta uang baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan target mencapai Rp5 miliar,” tegas Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Tak berhenti pada pemerasan, praktik culas ini juga menjalar ke proyek-proyek strategis daerah. Gatut diduga mengatur pemenang tender demi menguntungkan pihak tertentu—mulai dari pengadaan alat kesehatan di RSUD, jasa cleaning service, hingga pengamanan.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik membuka fakta mencengangkan. Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK turut menyita barang mewah berupa sepatu bermerek Louis Vuitton yang diduga dibeli dari aliran dana haram.

Uang tunai sebesar Rp335,4 juta juga diamankan. Angka itu disebut bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah terkumpul dari praktik pemerasan dengan target keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Kini, Gatut dan ajudannya resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 April 2026.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, operasi ini juga menjaring 13 orang di Tulungagung. Mereka diterbangkan ke Jakarta dalam tiga gelombang untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya KPK menetapkan Gatut sebagai tersangka utama.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah—ketika jabatan berubah menjadi alat tekanan, dan kekuasaan diperdagangkan tanpa ampun.

Reporter: Aris H

Berita Terkait

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Relawan MBG Desak Operasional SPPG Segera Dibuka Kembali
Jembatan Garuda Kali Song Diresmikan, Warga Tiga Desa Akhirnya Nikmati Akses Baru
Mahasiswa Geruduk DPRD, Tuntut Ganti Rugi Dampak Pemadaman Listrik
Satgas Masih Tunggu Arahan Pusat, Kelanjutan Program MBG di Tulungagung Belum Jelas
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Tokoh Reformasi dan Pluralisme
18 SPPG Disetop Sementara, Ribuan Siswa di Tulungagung Belum Terima MBG
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Notifikasi BRI-Telkom, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp2 Triliun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:03

Relawan MBG Desak Operasional SPPG Segera Dibuka Kembali

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:25

Jembatan Garuda Kali Song Diresmikan, Warga Tiga Desa Akhirnya Nikmati Akses Baru

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:32

Mahasiswa Geruduk DPRD, Tuntut Ganti Rugi Dampak Pemadaman Listrik

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57

Satgas Masih Tunggu Arahan Pusat, Kelanjutan Program MBG di Tulungagung Belum Jelas

Berita Terbaru