Fakta Mengerikan di Tulungagung : Pelajar SMA Jadi Korban Cabul Tetangga, Aksi Dilakukan Berulang Kali

Selasa, 7 April 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilusttrasi Pelaku tindak Pidana Pencabulan

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Kasus asusila yang mengiris nurani terjadi di Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Seorang pelajar SMA harus menanggung trauma mendalam setelah menjadi korban perbuatan cabul yang diduga dilakukan tetangganya sendiri, MR (32).

Ironisnya, aksi tersebut tidak terjadi sekali. Berdasarkan penyidikan, pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatannya sejak Agustus 2021 hingga terakhir pada November 2025.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menegaskan pelaku dengan sadar memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku menggunakan berbagai alasan untuk bisa masuk ke kamar korban. Itu merupakan modus untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Andi, Selasa (7/4/2026).

Aksi terakhir terjadi pada November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku datang dengan dalih meminjam charger ponsel serta menanyakan kondisi istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit. Namun, alasan tersebut hanya kedok.

“Sesampainya di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tegasnya.

Kejahatan ini akhirnya terungkap saat orang tua korban memergoki pelaku keluar dari kamar dengan gelagat mencurigakan. MR terlihat tergesa-gesa membenarkan resleting celananya yang sebelumnya terbuka.
Saat dikonfrontasi, pelaku berusaha mengelak dan langsung meninggalkan lokasi.

Namun kecurigaan yang kuat membuat orang tua korban mendesak anaknya untuk menceritakan kejadian sebenarnya.
Setelah korban akhirnya buka suara, keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung.

Dari hasil penyidikan, berkas perkara MR kini telah memasuki tahap I. Sejumlah alat bukti juga telah dikantongi penyidik untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polisi mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan dan kepekaan terhadap kondisi anak.

Reporter : An Nisa

Loading

Berita Terkait

Diduga Halangi Pertemuan, Ibu Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi
Order Fiktif 85 Porsi, Warga Tulungagung Tertipu hingga Jutaan Rupiah Lewat Modus Transfer Palsu
Biang Kerok Kelangkaan LPG 3 Kg di Tulungagung Terungkap, 2 Pelaku Suntik Diamankan
Gelapkan BPKB Milik Temen, Pria Asal Blitar di Tangkap Polisi
Pria di Tulungagung Diamankan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Koperasi PRIMKOPPABRI
Bawa 2 Kg Bubuk Mesiu Siap Edar, Pemuda Asal Ponorogo Diciduk Polisi
Polisi Gerebek Rumah Perakit Petasan di Sumbergempol, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan
Safari Ramadan Jadi Ruang Dialog, Bupati Gatut Sunu: Pemerintah Harus Hadir Mendengar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:50 WIB

Diduga Halangi Pertemuan, Ibu Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi

Minggu, 12 April 2026 - 14:07 WIB

Order Fiktif 85 Porsi, Warga Tulungagung Tertipu hingga Jutaan Rupiah Lewat Modus Transfer Palsu

Selasa, 7 April 2026 - 17:38 WIB

Fakta Mengerikan di Tulungagung : Pelajar SMA Jadi Korban Cabul Tetangga, Aksi Dilakukan Berulang Kali

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:58 WIB

Biang Kerok Kelangkaan LPG 3 Kg di Tulungagung Terungkap, 2 Pelaku Suntik Diamankan

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:50 WIB

Gelapkan BPKB Milik Temen, Pria Asal Blitar di Tangkap Polisi

Berita Terbaru